MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN — 2 0ktober 2026 Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diterima sebagian petani di lapangan disebut mengalami penurunan dari kisaran Rp3.000 menjadi sekitar Rp2.700 per kilogram. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pekebun: apakah penurunan tersebut benar-benar mengikuti kondisi pasar sawit, atau terdapat faktor lain dalam rantai perdagangan antara petani, RAM, dan pabrik kelapa sawit?
Pertanyaan tersebut penting karena harga yang diterima petani tidak selalu sama dengan harga TBS yang ditetapkan pemerintah melalui mekanisme penetapan harga provinsi. Perbedaan antara harga acuan, harga pembelian perusahaan, harga di RAM, hingga harga bersih yang diterima petani perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Berdasarkan data penetapan harga TBS Sumatera Selatan periode I September 2026, harga TBS untuk tanaman umur 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.823,99 per kilogram. Angka tersebut sudah memperhitungkan tambahan nilai cangkang sebesar Rp14,87 per kilogram.
Dalam dokumen yang sama, harga rata-rata CPO yang menjadi salah satu komponen perhitungan tercatat sebesar Rp15.440,24 per kilogram, sedangkan harga rata-rata inti sawit mencapai Rp12.698,20 per kilogram dengan indeks K sebesar 92,47 persen.
Namun, harga acuan provinsi tersebut tidak serta-merta berarti seluruh petani swadaya di Musi Rawas menerima harga yang sama. Harga aktual di lapangan dapat dipengaruhi oleh perusahaan tujuan penjualan, kualitas buah, status kemitraan, potongan, biaya angkut, serta mekanisme perdagangan melalui RAM.
Hal tersebut terlihat dari data yang dipublikasikan Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas pada September 2026. Saat itu, harga pembelian TBS sejumlah perusahaan di wilayah Musi Rawas berada pada kisaran Rp3.100 hingga Rp3.500 per kilogram.
Dalam data tersebut, PT SPA 1 dan PT SAS tercatat menawarkan harga hingga Rp3.500/kg. PT PHML tercatat Rp3.470/kg, PT Ensem Sawita Rp3.430/kg, PT SPA 2 Rp3.420/kg, PT Lonsum Rp3.384/kg, sedangkan BSC tercatat Rp3.100/kg.
Ada pula perusahaan yang menerapkan ketentuan khusus terhadap TBS dari luar. Misalnya, PT Djuanda Sawit Lestari pada data tersebut tercatat membeli TBS Rp3.360/kg dengan ketentuan potongan wajib 3 persen untuk TBS dari luar.
Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas Kgs Effendi Fery juga menegaskan bahwa harga yang dirilis tersebut bukan harga baku dan dapat berubah mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan. Petani juga diminta memperhatikan standar kualitas TBS ketika menjual hasil panennya.
Karena itu, ketika muncul informasi harga petani berada di kisaran Rp2.700/kg, pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata “siapa yang memainkan harga”, tetapi pada titik mana harga tersebut mengalami penurunan?
Apakah harga pabrik memang turun menjadi sekitar Rp2.700/kg? Ataukah pabrik masih membeli pada harga tertentu, tetapi setelah melalui RAM, biaya angkutan, potongan kualitas dan biaya lainnya, harga bersih yang diterima petani menjadi Rp2.700/kg?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah semua petani memperoleh harga yang sama. Apakah petani plasma, petani swadaya, dan petani yang menjual melalui RAM mendapatkan mekanisme harga yang berbeda?
Transparansi menjadi sangat penting dalam persoalan ini. Petani seharusnya dapat mengetahui harga pembelian pada hari tersebut, dasar penetapan harga, standar kualitas TBS, besaran potongan, serta alasan apabila terjadi perubahan harga yang cukup signifikan.
Jangan sampai petani hanya mengetahui angka akhirnya tanpa mengetahui bagaimana angka tersebut terbentuk.
Sebab, secara sederhana, apabila sebelumnya petani mendapatkan Rp3.000/kg kemudian turun menjadi Rp2.700/kg, terdapat selisih Rp300 per kilogram atau penurunan sekitar 10 persen.
Untuk petani yang menjual 1 ton TBS, selisih tersebut berarti sekitar Rp300.000. Jika penjualan mencapai 5 ton, selisihnya menjadi sekitar Rp1,5 juta. Angka tersebut tentu memiliki arti besar bagi pendapatan rumah tangga pekebun.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu membedakan dengan jelas antara harga penetapan TBS provinsi dan harga transaksi aktual petani swadaya. Dashboard resmi Direktorat Jenderal Perkebunan melalui SIPASBUN yang diperiksa pada awal Oktober 2026 belum menampilkan angka TBS 10–20 tahun Sumatera Selatan untuk bulan Oktober secara lengkap. Karena itu, belum tepat menyebut Rp2.700/kg sebagai harga resmi TBS Sumatera Selatan Oktober.
Data SIPASBUN yang tersedia menunjukkan harga rata-rata TBS mitra plasma Sumatera Selatan pada minggu berjalan sebesar Rp2.534/kg, naik 3,4 persen dari minggu sebelumnya Rp2.451/kg. Namun angka tersebut merupakan indikator rata-rata yang berbeda dengan harga penetapan TBS berdasarkan kelompok umur tanaman, sehingga tidak boleh langsung disamakan dengan harga TBS petani swadaya di Musi Rawas.
Dengan demikian, data yang tersedia justru menunjukkan bahwa persoalan harga sawit tidak sesederhana “harga sawit turun”. Ada beberapa lapisan harga yang perlu dibedah, mulai dari harga CPO, harga penetapan TBS, harga pembelian perusahaan, harga RAM, potongan dan akhirnya harga bersih yang diterima petani.
Liputanmedia My.ID memandang transparansi harga menjadi hal penting dalam rantai perdagangan sawit. Jika memang terjadi penurunan harga dari Rp3.000 menjadi Rp2.700/kg, petani berhak mengetahui dasar perubahan tersebut.
Apabila penyebabnya adalah penurunan harga CPO atau perubahan formula harga, informasi tersebut seharusnya dapat dijelaskan. Jika penyebabnya adalah kualitas TBS, standar kualitas juga perlu disampaikan secara terbuka. Begitu pula jika terdapat potongan atau biaya tertentu di tingkat RAM maupun perusahaan, besarannya perlu dijelaskan kepada petani.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai kemungkinan adanya persoalan di tingkat pabrik atau RAM bukanlah tuduhan, melainkan bagian dari kebutuhan terhadap transparansi rantai harga sawit.
Pabrik dan RAM juga memiliki kepentingan untuk memberikan penjelasan agar tidak muncul dugaan yang tidak berdasar. Keterbukaan mengenai harga pembelian, kualitas, potongan dan mekanisme transaksi justru dapat memberikan kepastian bagi petani sekaligus menjaga kepercayaan dalam perdagangan TBS.
Pada akhirnya, petani tidak hanya membutuhkan harga yang baik, tetapi juga kepastian bagaimana harga tersebut ditentukan.
Jika harga Rp2.700/kg memang merupakan harga transaksi aktual di lapangan, maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat penting: berapa harga TBS yang dibayar pabrik pada hari yang sama, berapa harga yang diterima RAM, berapa potongan yang diterapkan, dan berapa harga bersih yang benar-benar masuk ke tangan petani?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan data, bukan dengan dugaan.
Liputanmedia My.ID akan terus mendorong keterbukaan informasi mengenai harga komoditas perkebunan, khususnya sawit, agar petani Musi Rawas dan Sumatera Selatan dapat mengetahui secara jelas posisi harga hasil panen mereka di dalam rantai perdagangan.
Catatan: Angka Rp2.700/kg dalam pemberitaan ini diposisikan sebagai harga yang disebut diterima petani di lapangan dan belum diperlakukan sebagai harga resmi TBS Kabupaten Musi Rawas atau Provinsi Sumatera Selatan. Data resmi yang tersedia menjadi pembanding, sementara penyebab pasti perbedaan harga memerlukan konfirmasi langsung dari petani, RAM, perusahaan/pabrik, dan Dinas Perkebunan.
Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Komentar & Diskusi
Sampaikan tanggapan, opini, atau diskusi Anda secara santun dan bijak.
Komentar Terkirim